1.300 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal PPKM Darurat di Tuban

halopantura.com Tuban – Sebanyak 1.300 personel gabungan disiapkan untuk mengawal kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tuban yang berlaku mulai tanggal 03 sampai 20 Juli 2021.

Petugas gabungan itu terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, dan tenaga kesehatan. Hal itu sampaikan Wakapolres Tuban Kompol Priyanto ketika melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, bertempat di halaman Mapolres Tuban, Sabtu, (03/07/2021).

“Seluruhnya akan langsung melakukan pengamanan mulai hari ini,” ungkap Kompol Priyanto.

Menurutnya, adapun pasukan disebar ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban untuk mengawal pelaksanaan PPKM Darurat. Kebijakan itu dalam rangka untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 secara efektif.

“Semuanya diminta mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Wakapolres Tuban.

Ia menambahkan, Kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah kabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat. Karena, hari ini resmi penerapan aturan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

“Ada 26 kabupaten kota di Jawa Timur yang masuk level 3 salah satunya kabupaten Tuban dan 12 kabupaten kota masuk level 4,” terang Kompol Priyanto.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Tujuannya, supaya semua pihak bisa mematuhi PPKM Darurat ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

“TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Tuban akan bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan pelaksanaannya sudah diatur dalam Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021,” tambahnya.

Sebatas diketahui, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky telah membuat Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat di Kabupaten Tuban, Jumat, (2/7/2021).

Surat Edaran tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KVPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengendalian laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban secara lebih efektif. Lalu, berdasarkan hasil penilaian kriteria level situasi pandemi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kabupaten Tuban berada di level 3.

Dengan begitu, Pemkab Tuban mengambil langkah yang lebih tegas berupa PPKM Darurat Covid-19. Kegiatan itu dilaksanakan untuk memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat. (rohman)

Tinggalkan Balasan