10 Motor Disita, Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Tulungagung
halopantura.com Tulungagung – Polisi turun tangan dan membubarkan aksi balap liar, Sabtu (2/12/2023). Sedikitnya ada 10 motor disita dalam penertiban tersebut.
Motor itu terjaring saat personel gabungan dari kepolisian yang melakukan razia di perbatasan Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dengan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengungkapkan razia di wilayah perbatasan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat setempat. Razia dilakukan pada Sabtu (2/12/2023) sore pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas,,” ujar Mujiatno, Minggu (3/12/2023).
Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap balap liar itu merupakan bentuk laporan pengaduan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan,” katanya.
Ia mengatakan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk menimimalisir terjadinya balap liar, Laka Lantas maupun pelanggaran pengendara.
“Diperoleh hasil 10 unit sepeda motor yang selajutnya di lakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung,” ujar Mujiatno.
Lebih lanjut Mujiatno menambahkan bahwa masih banyaknya aksi balap liar, Kapolres Tulungagung pun memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga.
“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban kami cegah, jika ada laporan dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dan cek kebenarannya,” pungkasnya. (fin/roh)