10 Persen Pelaku Usaha di Tuban Terindikasi Belum Terapkan K3

halopantura.com Tuban – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Tuban,  terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan untuk menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu penting dilakukan untuk mewujudkan kerja yang layak bagi para pekerja.

“Penerapan K3 itu memang menjadi kewajiban pelaku usaha,” ungkap Endah Nurul Khomariyati, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Kamis, (9/9/2021).

Ia mencatat sudah 90 persen dari 6000 pelaku usaha di Tuban telah menerapkan budaya kerja K3. Sisanya 10 persen atau 600 pelaku usaha belum menerapkan karena mereka belum mendapatkan pelatihan tentang K3.

“Sesuai dengan arahan Bupati Tuban, kami akan terus dorong sektor usaha untuk menerapkan budaya K3 di perusahaan masing-masing,” ungkap mantan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban itu.

Atas capaian itu, ada sebanyak 36 perusahaan di Kabupaten Tuban menerima penghargaan K3 dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penghargaan tersebut diserahkan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

“Penyerahan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi kepada perusahaan agar senantiasa aktif, detail, dan kian kompetitif untuk memperoleh penghargaan mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional,” ungkap Bupati Tuban.

Mas Bupati juga menerangkan, penghargaan yang diterima bukan sekedar seremonial maupun kertas piagam semata. Lebih dari itu, penghargaan ini sebagai wujud kepercayaan Pemerintah kepada perusahaan untuk menjaga tiap pekerjanya.

“Dampaknya akan meningkatkan kinerja pekerja yang mendukung produktivitas perusahaan,” ungkap Bupati Tuban yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Tuban.

Lebih lanjut, Pemkab Tuban melalui dinas terkait intens melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keberadaan perusahaan di Kabupaten Tuban. Tujuannya, mengoptimalkan upaya setiap perusahaan dalam mewujudkan budaya kerja K3.

“Tujuan akhirnya, pekerja di kabupaten Tuban terjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraannya,” tutur Mas Bupati.

Sebatas diketahui, berdasarkan data dari DPMPTSP dan Naker Tuban, total penghargaan yang diserahkan sebanyak 40 penghargaan. Dengan rincian, Penghargaan Zero Accident Award (ZAA) atau Nihil Angka Kecelakaan Kerja kepada 32 perusahaan.

Kemudian Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 6 perusahaan, dan Penghargaan Upaya Pencegahan HIV/AIDS kepada 2 perusahaan. (rohman)

Tinggalkan Balasan