12 Hari, Polres Tuban Amankan Tersangka 93 Orang di Operasi Pekat Semeru 2022

halopantura.com Tuban – Polres Tuban berhasil mengungkap 86 kasus di wilayah hukum Tuban dalam kurun 12 hari dalam operasi Pekat Semeru 2022. Dalam kasus itu ditetapkan 93 orang tersangka.

“Operasi ini dilakukan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan tanggal 3 Juni 2022,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Kamis (23/6/20222).

Menurutnya, dalam operasi ini berhasil mengungkap 86 kasus yang terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 kasus non TO. Rinciannya, anggota berhasil mengungkap 6 kasus judi dengan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan ada uang tunai Rp 7.427.000 hasil judi, 2 kartu remi, satu set kartu domino, satu alat judi dadu, 2 handphone, dan lainnya. Kemudian kasus narkoba berhasil di ungkap 3 kasus dengan 4 orang tersangka.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 17,49 gram,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.

Pada perkara miras berhasil diungkap 53 kasus dengan jumlah 53 orang tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan 102 botol miras jenis anggur merah, 688 botol arak, 25 botol anggur kolesom, dan lainnya.

“Penjual miras ini dikenakan pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kabupaten Tuban No 16 Tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,” jelas Kapolres Tuban.

Lalu kasus berikut yang berhasil diungkap anggota adalah prostitusi sebanyak 22 kasus dengan tersangka 22 orang. Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu ada dua sprei, bantal, uang tunai 200 ribu dan lainnya.

“Barang bukti kasus prostitusi telah kita amankan,” tegas Kapolres Tuban.

Baca juga : Laba PDAM Tuban Anjlok Jadi Sorotan, Direktur: Efisiensi Biaya

Baca juga : Polres Tuban Ungkap Jenis Senpi Milik Pengawal Buya Arrazy

Lebih lanjut, AKBP Darman menjelaskan untuk premanisme berhasil diungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang. Akibatnya, kedua pelaku terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Barang bukti kasus premanisme ada handphone, kayu, uang tunai 10 ribu dan satu kaleng rokok,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan