12 Hari, Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus 16 Tersangka

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan dari Operasi Sikat Semeru 2020 yang dilaksanakan selama 12 hari. Dari kasus itu diamankan 16 orang sebagai tersangka.

“Operasi sikat semeru ini dimulai tanggal 6 sampai 17 Juli 2020. Selama operasi, kita berhasil mengamankan 16 tersangka dari 15 kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers, Senin, (27/7/2020).

Sebanyak 15 kasus tersebut terdiri dari 8 kasus pencurian pemberatan (curat) dengan 8 tersangka laki-laki dan satu perempuan. Lalu 4 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 4 tersangka yang kesemuanya laki-laki.

“Kita juga mengungkapkan 3 kasus membawa senjata tajam dengan 3 tersangka,” tambah AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Barang bukti dari curat yang diamankan anggota diantaranya ada uang tunai Rp 8.368.000, satu unit mobil L 300 bernopol S 8489 HF, 2 AS roda dump truk, kalung emas, mesin diesel, linggis, dan lain sebagainya.

Kemudian barang bukti curanmor yang diamankan anggota ada sebanyak 5 sepeda motor dengan berbagai merk.

Setelah itu, barang bukti dari kasus sajam yang diamankan ada sebilah keris, sabit dan golok. Semua barang tersebut telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sajam keris dipakai pelaku untuk menantang orang atau berkelahi,” ungkap Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan sasaran operasi ini dengan penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, debt collector, street crime dan penyalahgunaan sajam, senpi dan handak. Tujuannya untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tuban bisa terus terjaga dengan baik.

“Operasi ini untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tuban selama masa Pandemi Covid-19 dan menjelang rangkaian Pilkada serentak 2020,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan