12 Motor Diamankan di Arena Judi Sabung Ayam
halopantura.com Jombang – Sebanyak 12 sepeda motor diamankan di arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Razia itu dilakukan anggota berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah para pemain.
Dalam razia itu para pemain berhasil melarikan diri ketika anggota datang di lokasi kejadian, dan diamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ekor ayam jantan (jago), 1 jam dinding , 1 buah kurungan ayam, 2 buah timba berisi air dan 12 sepeda motor,” kata AKP Sumiran, Kapolsek Ngusikan, Polres Jombang, Senin (30/8/2018).
Adapun 12 kendaraan sepeda motor yang diamankan yakni, Honda Scupy nopol S 5099 ON, Honda Vario nopol S 4489 OB, honda Revo nopol S 3464 RI, honda Vega tanpa plat, dan Yamaha mio nopol S 6524 ZM.
Kemudian Honda Supra vit tanpa plat, Yamaha RX king nopol W 4444 TU, Suzuki smas nopol S 4859 YA, Yamaha Vega nopol S 4199 ZB, Honda vario nopol S 4035 ZK, Honda gren tanpa plat dan Honda Varia nopol S 6858 YR.
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya keresahan warga karena adanya perjudian yang ada di wilayahnya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar dan sedang berlangsung judi sabung ayam.
“Lokasi perjudian di tanah kosong di bawah pohon bambu/ barongan di dusun Keboan lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang didapat dari lokasi kejadian dibawa ke Polsek Ngusikan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Luberta)