128 Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Idul Fitri 1441 H

halopantura.com Tuban – Di tengah Pandemi Covid-19, sebanyak 128 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban, mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Keseluruhan itu mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Namun, besaran remisi bervariasi, diantaranya ada 44 orang mendapat remisi 15 hari.

Kemudian ada sebanyak 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Dimana, penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Kalapas Tuban kepada perwakilan warga binaan dengan menerapkan standar prosedur kesehatan atau protokol Covid-19.

“Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Tuban sebanyak 289 orang, dan yang mendapat remisi ada 128 orang,” ungkap Kalapas Tuban Siswarno, Minggu (24/05/2020).

Menurutnya, perayaan hari keagamaan ini menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada sang pencipta. Kemudian, pemberian remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas.

“Pengurangan masa pidana ini untuk menjadikan warga binaan lebih baik lagi,” tegas Kalapas Tuban.

Menurutnya, warga binaan yang beragama Islam berjumlah 287 dari total 289 warga binaan pemasyarakatan. Lalu, dari jumlah penerima remisi khusus ini dengan rincian ada 96 orang terkait pidana umum.

“Sisanya berjumlah 32 terkait pidana khusus,” jelas Kalapas Tuban.

Ia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya.

“Mereka juga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan