14 Hari Operasi Patuh Semeru, Polres Bojonegoro Menindak 2.993 Pelanggar
halopantura.com Bojonegoro – Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2018 selama 14 hari sejak 26 April sampai 9 Mei, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro telah menindak 2.993 pelanggaran. Dengan rincian, 2.754 pelanggaran diberikan tilang dan 239 pelanggaran diberikan teguran.
Dari jumlah keseluruhan pelanggaran tersebut, 10,59% atau sejumlah 317 pelanggaran, di lakukan oleh pengendara anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS mengungkapkan, Operasi Patuh Semeru 2018 ini terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi targer dalam operasi tersebut. Diantaranya, pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan.
Selanjutnya pelanggaran pengendara atau pengemudi kendaraan yang melanggar arus, pengendara atau pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara atau pengemudi dalam pengeruh alkohol, pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
“Dan pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur atau masih di bawah usia 17 tahun,” jelas Kasat Lantas, Kamis (10/05/2018).
Adapun jumlah pelanggaran yang didapati petugas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 berdasarkan jenis pelanggaran adalah sebagai berikut, pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 168 pelanggaran.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan ada 141 pelanggaran, pengendara atau pengemudi kendaraan yang melanggar arus ada 240 pelanggaran.
Pengendara atau pengemudi kendaraan yang menggunakan HP saat mengemudi masih nihil, pengendara atau pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol masih nihil, dan pengendara atau pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan juga nihil.
“Untuk pelanggaran pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, sejumlah 317 pelanggaran,” ucap AKP Aristianto.
Sedangkan sisanya sebanyak 2.127 pelanggar adalah pelanggaran pengendara yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat berkendara, pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, pelanggaran rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan, pelanggaran kendaraan roda empat yang memuat tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan bak terbuka untuk memuat orang.
AKP Aris berpesan kepada para pengguna kendaraan bermotor, hendaklah saat mengendarai kendaraannya selalu melengkapi dengan dokumen yang sah, baik dokumen kendaraannya maupun pengendaranya, seperti STNK dan SIM.
“Selain itu kelengkapan dan antribut kendaraan juga harus sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar yang dipersyaratkan serta mesin kendaraan juga harus sesuai standart pabrikan,” imbuh Kasat Lantas. (luh/roh)