15 Hari, Satresnarkoba Polres Jombang Sikat 23 Tersangka
halopantura.com Jombang – Selama 15 hari Polres Jombang berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus penyalahgunaan narkoba/narkotika di wilayah hukumnya. Dari puluhan kasus tersebut, aparat berkorps cokelat membekuk 23 tersangka.
“Ungkapan kasus ini dalam kurun waktu selama 15 hari. Mulai tanggal 1 -15 Januari 2019,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dalam pers rilisnya di Gedung Graha Bhakti (GBB) Mapolres Jombang, Kamis (17/1/2019).
Ia menjelaskan, dari total 23 tersangka yang dibekuk, 17 pelaku ditangkap oleh anggotanya, sedangkan 6 pelaku ditangkap oleh Polsek Jajaran Polres Jombang.
“Total rinciannya, Narkotika 12 kasus, Narkoba 2 kasus dan okerbaya 8 kasus. Kategorinya 14 orang pengedar dan 8 orang pengguna (pemakai),” ucapnya.
AKP Mukid menjelaskan, adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu-sabu 7,53 gram, pil koplo 8756 butir jenis dobel L, Hand Phone 27 buah, alat hisab 8 buah, korek api 7 buah, timbangan 1 buah dan uang tunai Rp 3.650 ribu.
“Para tersangka yang diamankan mayoritas dalam usia produktif dan pekerjaan swasta,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Untuk tersangka pil koplo dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pengedarnya, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, merupakan kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polres Jombang dan Polsek jajarannya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan arahan dari bapak Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di kota santri ini hingga ke akar akarnya,” pungkasnya. (fin/roh)