17 Butir Pil Dobel L Antarkan Pemuda Jombang ke Tahanan
halopantura.com Jombang – Pengungkapan peredaran narkoba pil koplo kembali dilakukan Polsek jajaran Polres Jombang. Pengedar yang masih remaja berinisial CA (17), warga Dusun Sonosari, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawatimur ditangkap unit Reskrim Polsek Bareng Jombang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah mengedarkan pil dobel L,” kata Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Kamis (25/7/2019).
Awalnya, petugas mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan, diduga pesta minuman keras atau beralkohol, oleh sejumlah pemuda di teras salah satu warung yang telah tutup di Dusun Sonosari, Desa Banjaragung, kecamatan setempat.
Kemudian, sejumlah anggota Polsek yang sedang piket jaga, langsung meluncur ke lokasi dimaksud, untuk melakukan pengecekan. Ternyata, di lokasi ada tiga anak-anak sedang minum Miras. Saat digeledah, petugas menemukan bungkus rokok dibawah meja yang di dalamnya terdapat 6 butir pil koplo dobel L.
“Pil dobel L itu diakui milik salah satu pemuda berinisial Su,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, kepada petugas, Su mengaku baru saja mendapatkan pil perusak otak dengan cara membeli dari CA. Dari keterangan itu, polisi kemudian bergerak menuju ke rumah CA untuk melakukan penangkapan.
“Hasil penggeledahan di rumah CA, kembali ditemukan 17 butir pil dobel L, yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidur,” terangnya.
Selanjutnya, CA berikut barang bukti pil koplo yang ditemukan, dibawa ke Polsek Bareng untuk pemeriksaan lanjutan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung dijebloskan ke penjara.
“Tersangka CA dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (fin/roh)