1,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya
halopantura.com Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1,813 kilogram beserta alat isap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (29/4/2021).
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan, merupakan hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021 dengan jumlah total sebanyak 94 perkara pidana narkotika.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya, salah satunya senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.
“Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ujarnya.
Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.
“Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti Sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” katanya.
Dalam pemusnahan itu, dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. (win/fin/roh)