2 Bandar Diringkus, BNNK Tuban Selamatkan 1360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

halopantura.com Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, berhasil meringkus dua jaringan pengedar narkotika golongan I yang menguasai wilayah hukum bumi Ronggolawe Tuban. Alhasil, barang bukti yang diamankan dari kedua bandar itu sebanyak 6.800 pil karnopen siap edar.

Dua pengedar itu bernama Anang Susanto (38), salah satu warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Lalu Abdul Qodir (38), pria Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban.

“Barang bukti yang kita amankan 7 bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir narkotika golongan I jenis carisoprodol yang sering kita sebut karnopen,” kata Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono, dalam acara pencanangan slogan “ojo parek-perak narkoba, wes ora jamane” bersama Bupati Aditya Halindra Faridzky, dan Kepala BNNP Jawa Timur di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil karnopen di wilayah Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kemudian tim seksi pemberantasan BNNK Tuban mengamankan seseorang berinisial S warga desa setempat, dan dia positif sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine. Lalu, pria itu dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi.

“Dia mengaku mendapatkan barang dari AQ (Abdul Qodir, red),” jelas Kepala BNNK Tuban.

Setelah itu, Kepala BNNK Tuban menjelaskan kasus tersebut dikembangkan dengan tim BNNK Tuban meminta pria berinisial S untuk memesan pil karnopen kepada pengedar. Kemudian, bandar Abdul Qodir menyuruh Anang Susanto untuk menyuplai karnopen dan janjian bertemu di halte gerdu laut, di jalan Panglima Sudirman Tuban.

“Disitu dia (Anang Susanto, red) diamankan dengan barang bukti 2 ribu butir narkotika golongan I jenis carisoprodol atau karnopen,” ungkap Tri panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.

Tak lama berselang, Abdul Qodir sebagai pengendali pil karnopen juga diamankan petugas di rumah kontrakan Kelurahan Sidorejo, Tuban. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 5 plastik berisi 4800 pil karnopen siap edar, dan uang tunai Rp 870 ribu hasil penjualan obat haram tersebut.

“Dari keterangan tersangka barang ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” beber Tri.

Hasil pengungkap kasus itu, ia menjelaskan BNNK Tuban berhasil mencegah dan sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1360 jiwa atau warga Tuban dari penyalahgunaan narkotika golongan I jenis carisoprodol atau karnopen.

“Asumsi satu orang mengkonsumsi 5 butir karnopen,” tambah Kepala BNNK Tuban.

Baca juga : Sasar Sopir Bus, Pengedar Sabu Berkedok Warkop di Parkir Wisata Kebonsari Tuban Tumbang

Baca juga : DPRD Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mesin APMD Tuban

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Mohammad Aris Purnomo, mengajak semua pihak untuk ikut menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunan peredaran narkoba. Termasuk, dirinya mendukung penuh dalam pemberantasan penyalahgunan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tuban.

“Penyakit ini (ketergantungan narkotika, red) harus kita hilangkan melalui kegiatan positif. BNNP Jatim akan terus mendukung,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan