2 Masih Buron, Tiga Pemuda Curi Tiang Mast Forklif di Pool Palet Cargo Baru Tuban
halopantura.com Tuban – Tiga pemuda nekat mencuri tiang mast pada forklif (truk garpu) di dalam kawasan Pool Palet Cargo Baru, tepatnya di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Apesnya, aksi mereka terekam kamera CCTV disekitar lokasi kejadian sehingga memudahkan polisi untuk meringkus pelaku dan dua temannya masih buron.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial A (25), seorang pemuda asal Tuban sebagai koordinator lapangan di PT Tiang Awan Logistik Indonesia. Kemudian, dua teman pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Tuban.
“Satu pelaku sudah diamankan, dan dua temannya masih DPO,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (15/5/2022).
Kasus tersebut bermula dari ketiga karyawan PT Tiang Awan Logistik Indonesia itu bekerja di kawasan Pool Palet Cargo Baru Tuban. Kemudian para pelaku yang telah paham lokasi langsung mengambil atau melepas bagian tiang mast pada forklif di tempat bekerjanya pada malam hari.
“Besi itu diangkut pelaku dengan kendaraan terbuka atau pick up dan dijual ke tempat rongsokan,” jelas Kapolres Tuban.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota melalukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna proses lidik.
“Diperoleh keterangan dari para saksi dan juga hasil rekaman CCTV yang pada saat itu terpantau pelaku pencurian mengendarai mobil L300 pick up warna putih,” tegas mantan Kapolres Sumenep itu.
Menurutnya, lalu kendaraan itu di lakukan profiling tentang mobil pick up bernopol K 1823 JD yang diduga dipergunakan oleh pelaku untuk mengangkut satu set tiang mast pada forklif. Alhasil, mobil pick up itu milik penjualan besi tua yang disewa pelaku.
“Mobil pick up itu milik penjual besi tua yang biasanya digunakan pelaku untuk mengangkut palet,” beber AKBP Darman.
Kemudian polisi melalukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya satu pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dua temannya masih menjadi buronan polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat beraksi pelaku bersama dua temannya. Meraka saat ini masih menjadi DPO. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 40 juta,” jelasnya.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Diantaranya, pengait tiang mast, gergaji besi, mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkut besi hasil curian, dan lainnya.
“Semua barang bukti, termasuk mobil pick up juga telah diamankan di Mapolres Tuban,” pungkasnya. (rohman)