2 Orang Tersangka, Praktik Jual Beli Bayi Via Medsos di Malang Terbongkar
halopantura.com Malang – Praktik jual beli bayi di wilayah Malang yang ditawarkan via media sosial (medsos) dibongkar Polresta setempat.
Kedua orang tua bayi yakni Agatha Louis (20) dan Mochamad Fati (21) warga Sukoharjo, Jawa Tengah serta seorang perantara Laila alias Eyis Silitonga (37) ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan ketiganya berhasil diamankan melalui peran serta informasi dari masyarakat.
“Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang ditawarkan oleh seseorang melalui perantara,” ujar Danang saat Konferensi pers, Jumat (15/9/2023).
la menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menawarkan bayi yang berumur 2 hari melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.
Di media sosial itu, kata Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8.000.000 hingga Rp18.000.000.
Perdagangan bayi itu terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.
Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut.
“Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta. Dan mengirim bayi ke alamat lokasi pengiriman bayi di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ujar Danang.
Pada saat di Malang, pelapor membawa pelaku ke perangkat desa dan kepolisian setempat. Para pelaku kemudian diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6.500.000.
Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” ujar polisi berpangkat melati satu di pundak ini.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Danang.
la mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai ketentuan yang berlaku. (fin/roh)