2 Orang Tewas Tenggelam, Polisi Jember Tetapkan 4 Pemuda Sebagai Tersangka

halopantura.com Jember – Polisi menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka kasus penganiayaan atas temuan mayat Subhan dan Wagiman di sungai Tanggul, Dusun Ponjen, Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keempat orang tersangka yakni LK (21) warga Dusun Krajan Kencong, AC (19) warga Dusun Igir-Igir Cakru, DS (22) warga Desa Wonorejo Kencong, dan WS (17) warga Dusun Banjarsumo, Desa Kencong.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, ke empat tersangka ditangkap petugas sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kedua korban meninggal .

“Dari hasil autopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas akibat tenggelam, dan penyebab tenggelam karena menjadi korban penganiayaan ke 4 tersangka,” ujar Hery, Sabtu (11/2/2023).

Peristiwa itu bermula ke 4 orang tersangka mengajak korban untuk pesta miras, namun ditolak oleh korban. Kemudian pelaku meminta handphone korban, tapi tidak bisa membuka karena ada sandinya.

Beberapa tersangka merasa tersinggung dengan korban yang memberikan handphone ada sandinya, tapi tidak diberitahu kode sandinya. Sehingga salah satu tersangka WS menendang korban Subhan hingga terdorong di pagar jembatan.

Tidak hanya di situ, saat Subhan terjatuh di pinggir pagar Jembatan, LK ikut menendang hingga korban terjatuh ke dalam sungai yang ada di Jembatan Pocong.

Melihat Subhan terjatuh, Wagiman yang juga teman korban berusaha menolong dengan menceburkan diri ke sungai. Namun karena kondisi sungai dalam dan arus yang deras membuat keduanya hilang terseret air.

Jasad kedua korban ditemukan 2 hari setelah kejadian, atau tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) pagi 3 kilometer dari lokasi jembatan tempat korban terjatuh.

Jasad mereka berdua ditemukan setelah tim Basarnas bersama kepolisian melakukan pencarian menggunakan alat pendeteksi tubuh di dalam air (Aqua Eye).

Herry menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman maksimal untuk para pelaku adalah 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Jember. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan