2 Pelaku Diamankan, Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tulungagung
halopantura.com Tulungagung – Polisi berhasil membongkar dugaan penyelewengan BBM solar bersubsidi. Alhasil, Kepolisian resor (Polres) Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.
Yakni berinisial MJ, laki laki, (42) warga kelurahan Asemrowo Kota Surabaya dan PY, laki laki (54), asal Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
MJ merupakan sopir truk tangki yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan PY adalah pemilik gudang penimbun solar bersubsidi.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak solar bersubsidi yang dilakukan tersangka yakni menampung dari penyetor kemudian dijual lagi ke industri dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan dugaan penyelewengan bahan solar bersubsidi itu diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim pada Jumat (11/11/2022) pukul 08.00 WIB.
Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp8.000 sampai Rp9.500 perliter,” kata Eko, Kamis (1/12/2022).
Setelah ditimbun dan terkumpul, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT itu dengan harga jual Rp11.000 sampai Rp11.200 per liternya.
“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” lanjut dia.
Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya mengatakan kasus BBM ilegal ini merupakan tindak pidana.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
“Jika masyarakat menemukan terkait adanya penyalahgunaan Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter.
Kemudian 1 truk tangki warna biru nopol N 9692 EF beserta STNK berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 unit truk boks warna putih nopol B 9816 WRU 7 jeriken ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka, dituntut Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fin/roh)