2 Pelaku Pembakaran Truk Muat Tembakau Diringkus
halopantura.com Pamekasan – Dua orang yang diduga pelaku pembakaran mobil truk bermuatan tembakau di tengah Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap.
Polisi menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pembakar kendaraan truk bermuatan tembakau itu. Yakni SY (49) petani warga Kecamatan Waru, Pamekasan, dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Pamekasan terkait kasus tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sedangkan KH diringkus di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, pada Selasa (21/9/2022).
KH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan saat hendak melarikan diri ke daerah Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat hendak membakar truk tersebut.
SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan untuk melakukan penghadangan mobil Truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura.
Truk yang diadang itu berpelat nomor S 8413 D dikemudikan Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002 RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Setelah berhasil diadang, SY menyuruh KH untuk membawa kendaraan truk bermuatan tembakau Luar Madura itu ke tengah Lapangan Desa Bulay.
Lalu, SY memerintahkan terhadap massa agar membakar sejumlah tembakau kering yang diangkut Truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.
Sedangkan KH berperan merebut truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah Lapangan Desa Bulay atas perintah SY.
Sesampainya di tengah Lapangan Desa Bulay, KH menyirami badan mobil dengan bensin yang sebelumnya sudah dipersiapkan dalam kemasan ukuran 5 liter.
Selepas itu, KH langsung membakar mobil truk beserta muatan tembakau Luar Madura yang kering menggunakan korek api bersama enam orang yang belum diketahui identitasnya.
“Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Sementara ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” kata AKBP Rogib, Kamis (22/9/2022).
Rogib juga menjelaskan kronologi lengkap pembakaran truk bermuatan tembakau Luar Madura tersebut.
Kemudian 1 mobil truk pengangkut tembakau Luar Madura diturunkan di pinggir jalan itu lalu dibakar oleh ratusan massa tersebut.
Sementara satu truk sisanya, diamankan ke Polres Pamekasan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang berada di lokasi.
Menurut Rogib, tersangka yang mengerahkan massa untuk mengadang mobil truk di depan Gudang Garam Pamekasan itu adalah SY.
Dini hari itu, SY menyampaikan kepada sejumlah massa yang ia bawa bahwa akan ada tembakau Luar Madura yang hendak memasuki daerah Pamekasan.
Perintah SY terhadap sejumlah massa itu, apabila ketahuan ada tembakau Jawa yang masuk ke Madura agar dihentikan secara bersama.
Sebanyak 1 mobil truk terbakar hangus seluruh bodynya. Setelah Truk terbakar massa meninggalkan Lapangan Desa Bulay,” ujarnya.
Dari peristiwa pembakaran mobil truk tersebut, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah jeriken berukuran 5 liter berwarna putih kecoklatan yang sebagiannya terbakar.
Jeriken itu yang menjadi tempat wadah bensin yang dipakai tersangka untuk membakar Truk tersebut. Selain itu juga sarung warna kuning yang dipakai tersangka saat membakar truk.
Baca juga : Temui Bupati Lamongan, Forum IDeA Perjuangkan Nasib Petambak Kerapu Labuhan
Baca juga : Viral di Medsos, BRI Tuban Minta Maaf Terkait Insiden Nasabah Antre Berjam-jam
Kini dua tersangka pembakar truk tersebut dikenai pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami juga mengamankan dua truk yang mengangkut tembakau Luar Madura. Satu Truk dalam keadaan hangus yang dibakar massa, dan satu kendaraan truk masih utuh,” katanya. (fin/roh)