2 Pemuda Diringkus, Polisi Tuban Gagalkan Peredaran 980 Butir Pil Dobel L
halopantura.com Tuban – Anggota Satresnarkoba Polres Tuban, sukses menggagalkan upaya peredaran 980 butir pil dobel L yang dilakukan oleh dua pemuda.
Kedua pelaku diamankan ketika tengah menunggu pembeli dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) di area persawahan wilayah Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
“Pada saat kita amankan, mereka berada di tengah sawah menunggu pembeli dengan cara COD,” ungkap AKP Teguh Triyono Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, dalam jumpa pers di mapolres setempat, Jumat (20/10/2023).
Pelaku yang diringkus ini berinisial GM (17) dan M (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dimana, saat ini kedua pelaku itu masih menjalani pemeriksaan maraton di Satresnarkoba Polres Tuban.
“Pelaku yang kita amankan ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat,” jelas AKP Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Menurutnya, pelaku selama ini mengedarkan pil koplo kepada pelanggannya dengan cara COD. Barang pil dobel L ini diperoleh dari wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
“Pelaku ini baru saja di Tuban. Karena sebelumnya dia mengedarkan di Pasuruan,” tambah AKP Teguh.
Baca juga : Kampung Tangguh Ubah Sidorejo Tuban Jadi Kelurahan Zero Narkoba
Baca juga : Komitmen, Anggota Satresnarkoba Polres Tuban Kembali Dites Urine Dadakan
Ia kembali menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka untuk pil dobel L ini diedarkan di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo, dan Singgahan. Lalu setiap satu paket berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 40 ribu.
Lebih lanjut, hasil penangkapan itu diamankan barang bukti pil dobel L siap edar sebanyak 980 butir, dan uang tunai hasil penjualan. “Barang bukti yang kita amankan 980 butir,” pungkasnya. (rohman)
[…] Baca juga : 2 Pemuda Diringkus, Polisi Tuban Gagalkan Peredaran 980 Butir Pil Dobel L […]