2 Polisi Diadukan, Polres Tuban Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam Polda Jatim

halopantura.com Tuban – Dua penyidik Satreskrim Polres Tuban, berinisial Bripka HE dan Aiptu B, diadukan ke Propam Polda Jatim oleh Sukmawan (48), pria asal Kelurahan Sidorejo Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.

Kedua polisi itu diadukan terkait dugaan tak profesional dalam menjalankan tugasnya. Terkait hal itu, tim Propam Polda Jatim telah turun tangan dengan melalukan pemeriksaan terhadap dua penyidik Satreskrim Polres Tuban itu.

“Beberapa hari yang lalu sudah datang tim Propam Polda Jatim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, Selasa (13/6/2023).

Pihak kepolisian masih belum mengetahui apakah persoalan tersebut ditemukan pelanggaran atau tidak. Sebab, Satreskrim Polres Tuban sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda Jatim.

“Untuk hasilnya kita tunggu saja,” terang AKP Tomy panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian serius dari Poengky Indarti Komisioner Kompolnas, Sabtu (3/6/2023). Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu.

Ia pun meminta laporan tersebut perlu dilihat apakah benar yang dipermasalahkan merupakan masalah perdata atau pidana. Jika masalah perdata, maka Wassidik (pengawas penyelidikan) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan,” tambah Poengky.

Sukmawan Jadi Tersangka

Sebatas diketahui, persoalan tersebut bermula ketika Sukmawan (48), dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan perumahan Tuban, sejak November 2021.

Kemudian, pria asal Kelurahan Sidorejo Kecamatan Kota Tuban itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban, pada Maret 2023.

Merasa tak terima, Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia mengadu ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Dalam perjalanan menuju Surabaya, dirinya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.

Baca juga : Lolos Semifinal, Margosuko FC Kena Sanksi Komdis PSSI Tuban Imbas Kericuhan

Baca juga : Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban

Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Termasuk, Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. (rohman)

Tinggalkan Balasan