2 Polisi Tuban Diadukan, Kompolnas Minta Propam Segera Tindaklanjuti Laporan

halopantura.com Tuban – Sukmawan (48), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban mengadukan dua penyidik Satreskrim Polres Tuban ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia tengah memberikan perhatian serius. Bahkan, pihaknya juga angkat bicara terkait persoalan tersebut, dan minta agar laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penyidik Propam Polda Jatim.

“Propam segera menindaklanjuti laporannya,” kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas ketika dikonfirmasi terkait adanya aduan anggota polisi, Sabtu (3/6/2023).

Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.

“Jika ada tersangka yang melaporkan ke Propam terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, hal tersebut sah saja,” ungkap Poengky Indarti.

Ia menjelaskan laporan tersebut menjadi hak dari setiap orang yang berperkara. Kemudian, dia berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu.

Menurutnya, laporan tersebut perlu dilihat apakah benar yang dipermasalahkan merupakan masalah perdata atau pidana. Jika masalah perdata, maka Wassidik (pengawas penyelidikan) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan,” tambah Poengky.

Kompolnas juga membenarkan arahan yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Suryono, atas keberatan dari Sukmawan ditetapkan sebagai tersangka bisa diajukan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk menguji kebenaran dalam penetapan status tersangka agar kian jerni persoalan tersebut.

“Di sisi lain, betul yang disampaikan Kapolres bahwa jika tersangka keberatan dengan status tersangka, dipersilahkan untuk mengujinya melalui praperadilan. Kami berharap permasalahan dapat segera clear,” bener Poengky.

Sebatas diketahui, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

Setelah itu, Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.

Baca juga : 2 Polisi Diadukan, Kapolres Tuban Tunggu Hasil Telaah Propam Polda Jatim

Baca juga : Terlilit Utang Jadi Alasan Pak Kades Lakukan Gendam Kasir Perempuan di Klinik Tuban

Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Kendati demikian, Polres Tuban belum melalukan evaluasi terkait kejadian itu lantaran masih menunggu hasil telaah dari Propam Polda Jatim. (rohman)

Tinggalkan Balasan