2 Sahabat Kompak Bobol Warung

halopantura.com Magetan – Dua orang diringkus polisi usai melalukan kejahatan di wilayah hukum Magetan, Jawa Timur.  Kedua sahabat itu mencuri uang yang berada di kotak amal dan menggondol elpiji di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Dua orang pelaku pencurian yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama.

Mereka membobol toko sembako di wilayah Ngariboyo melalui jendela. Dalam aksinya mereka mencongkel pintu dan jendela yang tidak berpenghuni.

“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6/2023).

Aksi mereka sangat meresahkan warga. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dengan olah TKP.

Hingga kedua pemuda itu berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno. Dalam aksinya kejahatan mereka terekam kamera CCTV.

“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata Rudi.

Menurut Rudi, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu ditangkap dari rumah masing-masing. Pada saat ditangkap, kata Rudi, mereka tidak melawan.

“Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuannya tersangka sedikitnya sudah ada 8 lokasi yang telah disatroni. Pengakuan itu, disebut Rudi, masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres setempat.

Ia menambahkan, salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,” ujarnya.

Rudi menegaskan kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan