20 Napi Lapas Tuban Dapat Asimilasi, Kalapas: Jangan Melanggar Hukum Lagi
halopantura.com Tuban– Sebanyak 20 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapatkan asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program itu bagian dari upaya mengurangi jumlah warga binaan karena pandemi Covid-19.
Sebelum pelaksanaan bebas, dua puluh napi tersebut mendapat arahan dan pembinaan dari Kalapas Tuban Siswarno, Jumat (14/1/2022). Begitu dinyatakan bebas, para napi merasa bahagia karena sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Pihak Lapas juga menegaskan mereka bukan berarti sudah bebas, tetapi masih dikenakan wajib lapor. Artinya, Napi yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Asimilasi bukan bebas sebenarnya, melainkan ada syarat yang harus dilaksanakan,” ungkap Kalapas Tuban, Sabtu (15/1/2022).
Pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 ini juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi ini agar ilmu yang diperoleh selama menjalani pembinaan didalam Lapas Tuban dapat diterapkan di kehidupan masyarakat. Kemudian, pihaknya berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya berharap setelah nanti bebas dari sini (lapas tuban) kalian semua tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” jelasnya.
Baca juga : Empat Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil Tumbang
Baca juga : Menkominfo: Segera Vaksinasi Booster Bagi yang Sudah Dapat Kesempatan
Lebih lanjut, pada kesempatan ini sebanyak 20 WBP yang mendapatkan asimilasi dirumah. Dari jumlah itu, 1 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas murni. (rohman)