21 Pegawai di Pengadilan Negeri Jombang Terkonfirmasi Positif Covid-19
halopantura.com Jombang – Kegiatan persidangan dan aktivitas pelayanan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, ditunda sementara waktu. Kebijakan itu diambil setelah 21 pegawai di kantor itu terinfeksi COVID-19.
Kantor berlokasi di jalan Wahid Hasyim tersebut juga dilockdown atau ditutup sementara selama tujuh hari kedepan terhitung sejak Senin 5 Juli hingga 12 Juli mendatang.
Pantauan di depan kantor, nampak pada bagian gerbang, tertulis kantor tersebut tengah dilockdown karena ASNnya terpapar COVID-19. Aktivitas kembali mulai tanggal 13 Juli mendatang.
Humas Pengadilan Negeri, Jombang, M Riduansyah membenarkannya. “Mulai hari ini kantor PN Jombang memang tutup, kita memberlakukan lockdown sampai Senin (12/7/2021) pekan depan,” ujarnya kepada wartawan.
Keputusan lockdown berkaitan dengan COVID-19 yang menginfeksi puluhan karyawan di PN tersebut. Dari data yang dikantonginya, hingga kemarin terdapat 21 pegawai PN Jombang yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Ini diketahui setelah kita melakukan swab massal di kantor kemarin, setelah pak ketua melakukan koordinasi dengan pengadilan Tinggi Jawa Timur, akhirnya diijinkan untuk melakukan lockdown,” jelasnya.
Menurut dia, ke-21 pegawai yang terinfeksi virus corona itu terdiri dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari hakim, panitera hingga pegawai lainnya dan saat ini menjalani isolasi mandiri.
“Hakim ada empat orang, panitera pengganti juga ada sampai pegawai dan karyawan lain,” katanya.
Riduan mengatakan, setelah dilakukan penutupan seluruh kegiatan kantor selama satu minggu, maka seluruh persidangan yang dijadwalkan berlangsung minggu ini harus ditunda hingga pekan depan dengan jadwal sidang di hari yang sama.
“Semua persidangan ditunda, sementara untuk pelayanan juga kita hentikan kecuali untuk hal yang sangat mendesak saja,” ujarnya. (fin/roh)