22 Muda Mudi Diamankan di Kamar Kos Tuban, Dua Berstatus Pelajar
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melakukan razia disejumlah tempat kos-kosan yang diduga sering digunakan mesum, Minggu pagi, (31/3/2019).
Hasilnya, 22 muda mudi di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Tuban. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah.
“Meraka kita amankan karena berada di kamar kos-kosan yang ada di Tuban,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Dalam razia, petugas gabungan langsung melakukan penyisiran di beberapa tempat kos yang diduga sering digunakan mesum pasangan muda-mudi.
Ketika sampai di tempat kos, petugas melakukan pengecekan identitas para penghuni kos.
Termasuk melakukan pengecekan di kos yang berada di belakang Perpustakaan Tuban, jalan Kalijogo, Tuban. Dilokasi itu, diamankan 3 pasangan buka suami istri berada di kamar kos.
Tiga pasangan itu berinisial N (42) warga Banjarbaru Kalimantan Selatan bersama wanita A (23) warga Tuban. Setelah itu, pemuda A (24) bersama N (19) yang keduanya warga Tuban, dan S (24) bersama wanita N (27) yang juga warga Tuban.
“Razia ini atas laporan masyarakat, dan untuk menciptakan ketertiban, razia kita bagi dua regu berada di timur dan barat,” terang Joko Herlambang.
Termasuk di kos itu diamankan 5 orang yang terdiri 3 wanita dan 2 orang berada dalam satu kamar. Tiga wanita yang diamankan berinisial A (19), S (18), dan K (19), dan dua pemuda G (18) dan R (20), kelimanya merupakan warga Tuban.
“Ketika razia, kita juga mengamkan satu kamar ada lima orang, dua diantaranya merupakan pelajar SMK Tuban,” jelasnya.
Tak puas dengan itu, anggota menyasar kos-kosan yang berada di kota, dan diamankan satu pasang. Berinisial M (23) pemuda Tuban bersama wanita U (24) warga Bojonegoro.
Selanjutnya, di kos-kosan di wilayah Gedongombo Tuban diamankan 3 pasangan yang diduga mesum berada di kamar kos.
Mereka berinisial A (24) bersama perempuan H (22), D (21) bersama H (19), dan A (22) bersama C (20). Keenamnya merupakan warga Kabupaten Tuban.
Lokasi terakhir, di kos-kosan jalan WR. Supratman diamankan 3 orang berada di dalam satu kamar. Ia adalah D (30) bersama dua wanita berinisial N (33) dan E (30) yang kesemuanya warga Tuban.
“Semua yang kita amankan berjumlah 22 orang, kita bawa ke kantor Satpol PP guna pembinaan dan pendataan identitas,” tegas Herlambang.
Menurutnya, setelah didata meraka disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Surat pernyataan yang dibuat harus mengetahuinya Kepala Desa dan Camat setempat.
“Surat pernyataan agar memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi, termasuk pembinaan,” jelasnya.
Setelah berada di kantor, meraka juga harus menjalani tes urine yang dilakukan petugas BNNK Tuban. Hasilnya, tidak ditemukan yang terindikasi pengguna narkotika. (rohman)