3 Orang Diamankan Usai Tawuran Antar Geng di Surabaya
halopantura.com Surabaya – Polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat tawuran antara Geng All Star Vs gangster team guk-guk di pantai Kenjeran Surabaya hingga menewaskan satu orang berinisial RM (19).
“Semua yang kita amankan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (28/10/2022).
Ketiga remaja yang ditetapkan tersangka yakni MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh, MFA, (18) warga Bubutan dan AS, (16) warga Jalan Pacar Keling, Kota Surabaya, Jatim.
Dari 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa video pengeroyokan, baju korban, satu unit HP milik tersangka berisi video pengeroyokan, dua celurit dengan panjang 1,5 / 2 meter yang digunakan untuk membacok korban serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tersangka.
“Ketiga tersangka itu sekarang kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Arief menjelaskan, semua tersangka yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “Come Back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok “Gangster Team Guk-guk” dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan.
“Aksi pembalasan itu didasari dari kejadian sebelum pada Minggu (23/10/2022), dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari insiden kejadian tersebut,” katanya.
Salah satu pelaku yang saat itu mengetahui tempat berkumpul kelompok lawan yaitu Gangster Team Guk-guk lantas mengajak teman-temannya untuk mendatanginya.
“Dikarenakan kelompok lawan Gangster Team Guk-guk, dalam keadaan belum siap dan kurangnya jumlah massa, korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” katanya.
Ketiga tersangka lalu mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan RM hingga mengakibatkan RM tersungkur dalam keadaan luka sabetan akibat dikeroyok oleh ketiga tersangka.
Dari kejadian tersebut RM meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, dan jenazah RM dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.
“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” pungkasnya. (fin/roh)