3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Tuban Sikat Penyalahgunaan Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Subsidi
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban menggerebek pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga telah menyalahgunakan izin perniagaan elpiji subsidi.
Tiga orang yang telah menjadi tersangka itu adalah Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Andi Gunawan (19). Ketiga pria asal Kecamatan Palang, Tuban.
“Tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (17/9/2022).
Praktik penyelewengan peredaran gas elpiji bersubsidi itu diduga telah dilakukan para pelaku hampir satu tahun. Modusnya, pelaku membeli ratusan tabung elpiji 3 Kg di wilayah agen di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kemudahan, elpiji subsidi itu dijual kembali oleh pelaku ke wilayah Tuban dengan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mereka menjual elpiji subsidi diatas HET. Termasuk, tersangka mengambil dari Brondong Lamongan dan dijual kembali di wilayah Tuban. Seharusnya pendistribusian elpiji 3 kilogram ini untuk wilayah Lamongan bukan di wilayah Tuban,” beber Kapolres Tuban.
Atas pelanggaran itu, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung melalukan penggerebekan pangkalan gas elpiji di lokasimu kejadian, Rabu pagi (31/8/2022). Termasuk, ditetapkan tiga orang tersangka dan diamankan sejumlah barang bukti dalam kasus menyalahgunakan izin pengangkutan atau perniagaan elpiji subsidi tersebut.
“Semua barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.
Mantan Kapolres Sumenep itu kembali menjelaskan, barang bukti yang diamankan itu terdiri dari satu unit mobil pick up warna putih Nopol S 9533 HH yang berisi 115 tabung elpiji warna hijau tanpa segel yang tidak berisi. Kemudian, 30 tabung elpiji dengan kondisi masih tersegel dan masih berisi.
“Kita juga mengamankan 7 tabung gas elpiji warna hijau tanpa segel yang masih berisi, uang tunai Rp. 2.015.000, satu nota pembelian, handphone, dan lainnya,” tambah Kapolres Tuban.
Baca juga : Dikira Hilang, Petani Tuban Temukan Sapinya Terjebur di Sumur
Baca juga : Beroperasi Dua Bulan, Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM 900 Liter Solar Subsidi
Lebih lanjut, tiga orang tersangka itu dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (rohman)