3 Pengedar Diringkus, Polisi Sita 36 Kilogram Sabu

halopantura.com Surabaya – Tiga pengedar sabu diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari tangan pelaku diamankan 36,276 kilogram sabu.

Selain itu anggota Satresnarkoba juga menyita pil ekstasi 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir serta serbuk pil ekstasi 8,34 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah, pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jl Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kota Mojokerto.

“Penangkapan ketiga pelaku ini atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Berawal terungkapnya peredaran sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau. Pelaku AWR juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel L dalam jumlah besar kepada TJF.

“Penangkapan dari tiga pelaku ini berawal tertangkapnya YA pada Selasa, (09/08/2022). YA ditangkal di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6.165 kilogram,” katanya.

Dari pelaku YA, didapati dua identitas yaitu AWR dan TJF. Kemudian petugas mengejar kedua pelaku. Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu (10/08/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota menangkap AWR.

“Pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi,” ujarnya.

Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan di wilayah Mojokerto pada Sabtu (13/8/2022) dan berhasil menangkap TJF dengan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.

“Saat diinterogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF,” kata Anton.

Menurutbya, melalui penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,276 kilogram itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tegas Anton.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 rahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling paling lama 20 tahun atau hukuman Mati. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan