3 Poin Penting Pengamanan Larangan Mudik di Kota Kediri

halopantura.com Kediri Kota – Kesiapan Pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Senin (26/4/2021) digelar di Mapolres Kediri Kota. Apel ini diikuti oleh jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD.

Walikota Abdullah Abu Bakar Didampingi Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasdim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi, Wali Kota Kediri menekankan beberapa hal yang menjadi poin penting terkait dengan pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pertama, laksanakan deteksi dini, intervensi dini dan pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran. Kedua, laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait penyekatan di lokasi yang telah ditentukan.

Ketiga, laksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personil sesuai protokol kesehatan. Keempat, tetap tingkatkan kewaspadaan di masing- masing pos. Kelima, laksanakan tugas secara humanis dan profesional serta hindari tindakan arogan.

Wali Kota Kediri mengatakan bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

“Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran covid-19. Termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 serta libur Natal dan tahun baru yang lalu,” ujarnya.

Abdullah Abu Bakar menjelaskan dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai tanggal 12 sampai dengan 25 April 2021 untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Selanjutnya akan dilakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi mulai tanggal 26 April sampai dengan 5 Mei 2021. Pemerintah Kota Kediri siap mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam konteks kegiatan di lapangan, personil dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan disiapkan untuk mendukung Operasi Ketupat Semeru tahun 2021. Untuk apel kesiapan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukungnya, sehingga kegiatan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat berjalan dengan optimal.

“Saya berharap sosialisasi kepada masyarakat bisa dilaksanakan secara masive sampai tingkat lingkungan RT/RW. Hal ini membutuhkan kolaborasi baik dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809 maupun pemerintah daerah. Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan harus aktif menyampaikan himbauan larangan mudik dan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam koridor PPKM mikro,” jelasnya.

Wali Kota Kediri juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Kediri juga telah menyiapkan ruang-ruang karantina yang ada di 46 kelurahan. Selain sebagai antisipasi pengamanan larangan mudik, ruang karantina ini juga diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke tanah air karena kontraknya sudah habis.

“Nah ini kita siapkan ruang-ruang karantina di PPKM Mikro. Selain itu di Jatim juga banyak penyekatan-penyekatan. Mudah-mudahan ini bisa mengantisipasi. Kami sebagai pejabat daerah dan pemangku kebijakan di Kota Kediri ini ingin penyebaran covid-19  tidak signifikan. Jadi mau tidak mau kita menahan diri untuk tidak mudik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan di Jawa Timur ada 7 titik penyekatan untuk akses masuk ke Jawa Timur dan di Polda Jatim ada 20 titik penyekatan. Khusus untuk Kediri Kota tidak ada penyekatan. Hanya penyeimbang untuk wilayah-wilayah penyangga. Seperti Jombang, Kabupaten Kediri dan Nganjuk.

“Mungkin hari ini akan diputuskan, kemarin sudah disampaikan oleh Bu Gubernur ada sistim rayonisasi. Misal dari Kediri Kota ke Tulungagung, nanti ada sistem pembagian rayon. Satu rayon bisa 5 kabupaten,” ujarnya.

Kapolres Kediri Kota mengatakan untuk jumlah personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP kurang lebih sebanyak 527. Serta ada dua hal yang harus diwaspadai. Pertama, adalah tindak kejahatan. Kedua, meminimalisir angka penyebaran covid-19 di Kota Kediri. “Karena saat ini di Kediri Kota sudah bisa terkendali. Kita harus pertahankan itu semua,” pungkasnya. (yud/fin/roh)

Tinggalkan Balasan