33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan
halopantura.com Tuban – DPRD Tuban angkat bicara dan memberikan perhatian serius terkait persoalan PT Swabina Gatra yang diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 33 orang buruh yang bekerja di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (PT. IKSG).
Atas polemik itu, wakil rakyat tengah mempelajari masalah yang dihadapi pekerja dengan perusahaan untuk mencarikan solusi terbaiknya.
“Kita ingin ada solusi terbaik, tapi kita lihat dulu persoalannya,” ungkap Ketua DPRD Tuban H. Miyadi, Rabu (17/8/2022).
Kendati demikian, Ketua DPRD Tuban belum memberikan opsi pilihan terkait solusi terbaik dari masalah tersebut. Sebab, bagi dirinya perlu adanya duduk bersama antara pihak pekerja, IKSG, PT Swabina Gatra dan Semen Indonesia.
“Kita serahkan ke Komisi II yang membidangi persoalan tersebut untuk duduk bareng antara IKSG, Swabina, Semen Indonesia dan pekerja,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu.
Setelah duduk bersama, Ketua DPRD Tuban dua periode itu menjelaskan nantinya akan dirumuskan win-win solution. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan keuntungan secara seimbang dan tidak ada yang dirugikan dalam masalah tersebut.
“Artinya harus ada win-win solution. Solusi terbaik biar tidak ada yang dirugikan, perusahaan tidak dirugikan, kemudian pekerja tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Kalau saya berkeinginan seperti itu,” harap H. Miyadi.
DPRD Tuban juga tidak berani gegabah untuk memutuskan siapa yang salah dalam persoalan tersebut. Salah satu alasannya akan meneliti ulang apa yang menjadi titik masalahnya.
“Jangan-jangan persoalan tenaga kerja yang disampaikan oleh pekerja metal (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban) adalah persoalan yang hanya menginginkan untuk mengeluarkan isu strategis saja. Sehingga harus kita teliti ulang,” tegasnya.
Buruh Kecewa Kebijakan Perusahaan
Pemberitaan sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban merasa geram dan menggelar aksi demo di depan kantor PT. Industri Kemasan Semen Gresik (PT. IKSG) di Desa Socorejo, Jenu, Tuban, Senin (15/8/2022).
Para buruh itu marah atas kebijakan PT Swabina Gatra yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG. Dimana, perusahaan merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang usaha pembuatan kantong-kantong dan kemasan industri.
Massa aksi menuding PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra telah menyalahi ketentuan undang-undang yang berlaku. Merek mendesak perusahaan agar 33 orang pekerja yang telah di PHK sepihak untuk kembali diperkerjakan.
Baca juga : Perusahaan IKSG Persilahkan Buruh Tuban Demo Lagi
Baca juga : Puluhan Pegawai di PHK Sepihak, Ratusan Buruh Tuban Kecam Kebijakan PT. IKSG
Pihak PT IKSG mengelak jika persoalan tersebut dikatakan PHK sepihak. Alasannya, pemutusan kontrak ini sudah melalui proses tahapan mediasi (tripartit, red) yang dilakukan pihak pekerja dan perusahaan dengan ditengahi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Kalau sepihak tidak, karena ini sudah melewati proses tripartit, mediasi dengan Disnaker dan sebagainya. Sehingga kita lakukan semuanya, jadi tidak sepihak,” ungkap Sayekti Menegar HS PT IKSG. (rohman)
[…] 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan […]
[…] 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan […]
[…] 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan […]
[…] 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan […]
[…] Baca juga : 33 Pekerja IKSG di PHK, DPRD Tuban Tak Mau Gegabah Ambil Keputusan […]