4 Anggota Komplotan Pencuri Kayu Jati di Hutan Tuban Kabur
halopantura.com Tuban – Petugas polisi hutan mobil (Polhutmob) berhasil menggagalkan aksi komplotan penebang kayu jati secara ilegal di kawasan petak 23D kelas KU IV bagian hutan Kerek, tepatnya di RPH Sugihan BKPH Kerek, di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seorang anggota komplotan penebang kayu ilegal itu berhasil diamankan petugas. Sedangkan, empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan mereka berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“4 orang DPO dan satu telah diamankan,” ungkap IPTU Rianto, Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Sabtu (21/10/2023).
Pelaku yang telah diamankan itu bernama Suyani (26), seorang pemuda asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Sedangkan empat orang yang masih buron itu berasal dari Kecamatan Kerek, dan Tambakboyo.
“Mereka para pelaku dengan sengaja secara bersama-sama melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah,” jelas IPTU Rianto.
Kasus itu bermula ketika petugas perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya komplotan pelaku yang tengah melakukan penebangan pohon jati di lokasi kejadian, Senin malam (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
“Saksi ini mendapat informasi bahwa ada orang yang mau menebang pohon di areal hutan,” terang IPTU Rianto.
Mendapat laporan, sanksi bersama petugas Polhutmob setempat langsung melalukan patroli dengan target operasi yang telah ditentukan. Ketika berada di lokasi, petugas mendengar aktivitas para pelaku tengah menebang pohon jati di kawasan hutan.
“Petugas mendengar ada suara pohon kayu jati roboh,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.
Lalu petugas mendekati lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ketika akan disergap mereka langsung lari semburat. Aksi kejar-kejaran sempat dilakukan petugas dengan kawanan blondong (pencuri kayu) di kawasan hutan tersebut.
“Beberapa orang melarikan diri, dan satu orang diamankan saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” jelas IPTU Rianto.
Setelah itu, petugas Polhutmob tersebut melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Mendapat laporan, anggota polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa 8 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” ungkapnya.
Baca juga : Bea Cukai Jatim Sebut Modus Pengedar Rokok Ilegal Kian Canggih
Baca juga : 2 Pemuda Diringkus, Polisi Tuban Gagalkan Peredaran 980 Butir Pil Dobel L
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jenu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibatnya, pelaku itu terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan
“Ancamannya paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)