4 Pelaku Penipuan Modus Rekrutmen ASN Diringkus
halopantura.com Surabaya – Empat pelaku yang diduga terlibat penipuan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah dengan modus menjanjikan korban menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), diringkus polisi.
Meraka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat pelaku itu berinisial YH, FS, M dan N.
“Para tersangka sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (19/1/2024).
Penipuan yang dilakukan keempat tersangka dari adanya seleksi pendaftaran ASN di kemenkumham RI (Kementerian Hukum dan Ham RI).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan ada tiga gelombang peristiwa penipuan rekrutmen ASN tersebut.
“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal,” kata Piter.
Setelah mereka gagal, munculah tersangka YH yang kenal korban. Lalu YH mengiming-imingi sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal itu. “Melalui formasi susulan,” ujarnya.
Dari bujuk rayu YH itu, korban tergiur dan mengikuti keinginannya. Yaitu YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.
“Total uang yang diberikan korban kepada YH sebanyak Rp1,384 miliar. Namun setelah uang diberikan tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar ASN untuk menjadi ASN,” ujar Piter.
Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, YH mengenalkan tersangka FS dan N kepada korban.
Modus YB yang disampaikan kepada korban jika FS dan N mempunyai akses luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat, daerah, Kabupaten maupun Kota.
“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh YH dengan cara mengenalkan FS dan N,” ucapnya.
Atas bujuk rayu itu, korban tergiur. Korban setuju dan menganggap para tersangka itu sanggup meloloskan mereka menjadi ASN.
“Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada FS untuk meloloskan atau menjadikan 62 orang sebagai ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.
Lagi-lagi yang dijanjikan oleh para tersangka itu tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.
Untuk meyakinkan, FS dan N membuat nomor induk pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban. Seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat.
“Atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang sudah masuk,” ucap Piter.
Aksi tidak berhenti di situ, pada gelombang ke tiga, tersangka YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M.
Mereka menyebut M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan menjadi ASN di lingkungan Kemenag dengan harga lebih murah.
“Korban tergiur kembali dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” kata Piter.
“Total uang yang dikeluarkan para korban kepada empat tersangka mencapai Rp7,4 miliar dan hasilnya tidak ada satu pun yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.
Piter menyebut setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan tersangka empat orang itu.
“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta,” ujarnya.
Piter menambahkan tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024.
“Sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya. (win/fin/roh)