4 Pelaku Sindikat Pencuri Truk Diringkus
halopantura.com Ngawi – Empat pelaku yang diduga sebagai sindikat pencurian kendaraan truk di Ngawi Jawa Timur, diringkus. Modusnya, menidurkan korban saling berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Para pelaku ada yang berperan mencari sasaran ada juga mengalihkan perhatian korban. Hal tersebut diketahui setelah para pelaku dibekuk Satreskrim Polres Ngawi.
Pelaku yang diringkus polisi berjumlah 4 orang. Yakni R (59) warga Pancoran mas Kota Depok; S (42) warga Lamongan; D (66) warga Malang dan M (40) warga Surabaya.
Keempat tersangka diringkus polisi setelah melakukan pencurian truk barang Nopol AE 8814 UK di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Selasa (30/6/2023) pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, satu pelaku ditangkap polisi di hari yang sama pukul 18.00 WIB usai korban Supriono (40) warga Ponorogo Jawa Timur pada Jumat 9 Juni 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, Satreskrim Polres Ngawi menangkap 2 orang pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya.
“Para pelaku kini dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023).
Ia menjelaskan, bermula korban pada Selasa 30 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kab.Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir ke bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat itu, korban didatangi seseorang dan menawari angkutan gula dari PG. Soedhono Kecamatan Geneng, Ngawi, dengan upah yang lebih besar.
Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG. Soedhono Kecamatan Geneng. Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo, Magetan, pelaku dihubungi oleh temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelasnya.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kecamatan Geneng salah satu pelaku mengajak korban berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO.
Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi di ambil alih oleh pelaku,” ujarnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh untuk menunggu oleh pelaku.
Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak lama berselang, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian ditolong warga sekitar untuk menghubungi istri korban.
Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp140.000.000,” ujarnya.
Para pelaku yang ditangkap Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Menurut Dwiasi, Pelaku R berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. R merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum 4 kali.
“Tersangka R mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, Solo, Mojokerto, Solo dan Cikarang,” ujarnya.
Kemudian, S berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. S juga residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Lalu D (66) berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban. Serta M berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
“Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur,” tandasnya.
Dalam ungkap kasus ini, polsek menyita barang bukti BPKB 1 Truk nopol AG 8814 UK, mobil daihatsu xenia Nopol S 1254 JM.l sebagai sarana, 4 Strip obat merek Clorilex Clozatien 2.5 mg sebagai obat bius dan beberapa barang bukti lainya.
Penyidik kepolisian menjerat para tersangka pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (fin/roh)