4 Penjudi Diringkus, Polisi Tuban Beberkan Motif Pelaku Ingin Kaya Mendadak

halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil menyerat empat pria yang diduga terlibat tindak pidana judi togel dan domino di wilayah hukum Tuban. Motif mereka nekat bermain judi dengan taruhan uang karena ingin menjadi kaya mendadak tanpa bekerja keras.

“Motifnya, para pelaku ingin menjaga kaya mendadak atau instan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Minggu (5/2/2023).

Ia menjelaskan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat karena resah dengan adanya judi togel yang menyasar anak muda dan orang tua di wilayah Kecamatan Jatirogo, Tuban. Alhasil, anggota berhasil meringkus pengepul judi togel berinisial B (51) warga kecamatan setempat.

Kekek itu diringkus anggota ketika tengah merekap nomor togel dari pada pelanggannya di sebuah warung kecamatan setempat. Termasuk, temannya masih menjadi buronan anggota Satreskrim Polres Tuban.

“Barang bukti yang kita amankan uang tunai, buku rekapan nomor togel dan bolpoin,” tegas AKP Gananta panggilan Kasat Reskrim Polres Tuban.

Selain itu, AKP Gananta menjelaskan pengungkapan kasus judi kartu domino berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban. Dimana, dalam kasus itu diamankan tiga orang berinisial SA (58), MA (55), dan KO (51) yang ke semuanya pria asal kecamatan setempat.

“Kasus judi domino, diamankan tiga orang yang merupakan warga Kecamatan Bancar,” ungkap mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Menurutnya, dalam lokasi juga diamankan kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi dengan taruhan uang. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus judi domino ini berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Bancar yang resah dengan adanya judi domino dari kalang muda, remaja, dan orang tua,” tegasnya.

Baca juga : Seminar Energi Nasional, Rektor Unirow Tuban: Mahasiswa Jangan Hanya Jadi Penonton

Baca juga : AKP Arum Kasat Lantas Polres Tuban Dimutasi

Lebih lanjut, Polres Tuban juga sudah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian lantaran meresahkan masyarakat. Termasuk, keempat pelaku dijerat pasal 303 terkait perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan para pelaku telah ditahan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan