5 Fakta Menarik Massa Rusak Balai Desa Ngimbang Dipicu Pasangan Selingkuh

halopantura.com Tuban – Suasana keheningan malam di kampung Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berubah heboh dan memanas. Hal itu disebabkan karena seratus lebih warga mengamuk dan merusak fasilitas balai desa setempat, Minggu malam, (16/5/2021).

Aksi kemarahan warga tersebut dipicu peristiwa mediasi terkait dugaan pasangan selingkuh yang merupakan warga desa setempat. Pasangan bukan suami istri itu dibawa ke balai desa untuk dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Berikut rangkuman 5 fakta menarik dalam insident sejumlah warga merusak balai desa yang dipicu adanya pasangan selingkuh.

  1. Pasangan Selingkuh Berdalih Pisah Ranjang

Pasangan yang diduga selingkuh itu berinisial S (56) dan perempuan EP (49) yang merupakan warga desa setempat. Lalu, mereka berdua berdalih sudah pisah ranjang dengan istri maupun suaminya yang sah yang terjadi 3 bulan yang lalu.

“Mereka berdua mengaku sudah pisah ranjang, dan perselingkuhan terjadi sekitar 3 bulan yang lalu,” ungkap AKP M Adhi Makayasa Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin, (17/5/2021).

  1. Pihak Desa Mediasi Pasangan Selingkuh

Berdasarkan keterangan saksi, kedua pasangan tersebut sudah beberapa kali di panggil oleh aparat desa untuk dilakukan mediasi supaya persoalan cepat selesai. Namun, kedua pasangan tersebut tidak mau hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Sudah pernah dipanggil, tetapi mereka tidak hadir,” tegas AKP M Adhi Makayasa.

Kemudian pasangan tersebut bersedia hadir di balai desa untuk dilakukan mediasi yang dihadiri kades bersama sejumlah perangkat desa setempat, pada Minggu malam. Dimana, si perempuan hadir di balai desa bersama anaknya.

“Pihak desa meminta agar keduanya (pasangan yang diduga selingkuh) tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

  1. Kena Denda Rp 20 Juta

Selian itu, hasil musyawarah yang di lakukan di desa menerangkan pasangan tersebut dikenakan denda Rp 20 juta atas perbuatannya. Pada saat bersamaan itu sudah ada puluhan warga yang tengah berkumpul di depan balai desa.

“Warga sudah berkumpul di depan balai desa. Dan warga mengira kedua tersebut tertangkap sedang selingkuh didalam rumah,” ungkapnya.

Kemudian, Kades menjelaskan kepada sejumlah warga bahwa kedua pasangan sanggup membayar denda sebanyak Rp 20 juta.

  1. Warga Minta Pasangan Selingkuh Diusir

Usai diberikan sanksi, seratus lebih warga yang hadir di balai desa tidak terima dan mendesak agar pasangan selingkuh tersebut diusir dari desa. Sebab, keberadaan mereka berdua di nilai telah meresahkan warga dan mencoreng nama baik desa setempat.

“Warga tetap tidak terima dan warga meminta supaya pelaku diusir dari Desa Ngimbang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

  1. Warga Rusak Fasilitas Desa

Kemarahan warga yang sudah berkumpul di sekitar balai desa tidak terbendung saat melihat pasangan tersebut. Kemudian, sejumlah warga melempari batu dan merusak fasilitas balai desa.

“Warga melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi dan monitor komputer,” terangnya.

Melihat kondisi mencekam, sejumlah personil Polres Tuban langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Serta mengamankan pelaku yang diduga selingkuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bapak Kapolres Tuban  beserta anggota datang mengamankan pelaku dugaan perselingkuhan dan menenangkan warga,” pungkasnya. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : 5 Fakta Menarik Massa Rusak Balai Desa Ngimbang Dipicu Pasangan Selingkuh […]

Tinggalkan Balasan