5 Orang Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Polisi Jemput Tersangka Pencabulan
halopantura.com Jombang – Polres Jombang menetapkan 5 orang tersangka terkait tindakan diduga menghalangi langkah polisi saat melakukan upaya jemput paksa MSAT atau Moch Subchi Al Tsani. Dimana, MSAT tersangka kasus dugaan pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Polisi memastikan bakal memproses hukum para terduga pelaku yang berjumlah lima orang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kita tetapkan tersangka dan penahanan ada 5 orang, kita tetapkan pasal 19 UU TPKS,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka tersebut, pertama adalah D dengan peran melakukan tindakan menghalangi, menabrak Kasubdit Jatanras dan anggota lantas di Fly Over Ploso.
Empat orang lainnya yang menabrak kanit Jatanras, kemudian menyiram air panas kepada Kasatreskrim Polres Jombang dan menghalangi upaya penangkapan.
“Kita laksanakan penahanan pada hari ini juga di rutan Mapolres Jombang,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh identitas dan dakwaan untuk para tersangka. Namun, dirinya berjanji Senin (11/7/2022) pekan depan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait para tersangka itu.
Baca juga : Laba Turun Jadi Sorotan, Ini 5 Hal Mengejutkan Perusahaan Air Minum Tuban
Baca juga : Polisi Cari Tersangka Pencabulan di Pondok Ploso Jombang
Sebelumnya polisi memastikan ada sekitar 323 orang diamankan dalam upaya paksa menangkap tersangka pencabulan MSAT di Losari, Ploso. 40 orang di antaranya masih anak-anak. (fin/roh)