5 Orang Tersangka, Polda Jatim Bongkar Bisnis Perdagangan Wanita di Tretes
halopantura.com Surabaya – Bisnis perdagangan wanita di antaranya ada anak bawah umur dengan modus menawarkan korban sebagai pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di Tretes, Pasuruan terbongkar.
Unit III Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jawa Jatim yang mengungkap kasus perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan itu membekuk 5 orang pelaku yang kini ditetapkan tersangka.
Adapun kelima tersangka yakni, DG, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi).
RN, (30) asal Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri); CE (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop; AG (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga AD (42) asal Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmannto mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan di beberapa lokasi.
Lokasi itu di antaranya yakni warkop WP Gon di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
“Penggerebekan dilakukan 14 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Dari penggerebekan itu didapati 19 orang perempuan yang menjadi korban dengan 4 di antaranya di bawah umur atau berstatus masih pelajar. Sementara ke-15 orang korban lain sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk menarik korban yakni DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korbannya melalui media sosial Facebook sebagai LC menemani tamu dengan gaji Rp10 –Rp25 juta.
“Sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera,” jelas Dirmannto.
Jika ada korban yang tertarik bisa berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput dengan mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG dan ditempatkan di Mess milik DG di kawasan Prigen, Pasuruan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.
Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mensngkap DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak di bawah umur.
“Dari hasil interogasi 8 orang perempuan itu oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif Rp500-Rp800 ribu di Wisma Tretes,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp12.283.000, buku catatan, beberapa Handphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (fin/roh)