Empat Penjudi di Terminal Biliar Basra Tuban Divonis 10 Bulan Penjara
Halopantura.com Tuban – Empat pemain judi jenis Fishing Saga (tembak ikan, red) di Terminal Biliar Basra, di vonis hukuman pidana oleh Donovan Akbar Kusuma, Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban selama 10 bulan penjara. Putusan Hakim tersebut dinilai oleh Jaksa terlalu ringan sehingga melakukan upaya banding di Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya.
“Kita telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap empat pemain judi itu,” terang Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Minggu, (12/3/2017).
Mereka berempat itu ditangkap anggota dari Polda Jatim saat bermain judi di lokasi permainan biliar yang berada jalan basuki rahmad nomor 152 Tuban, pada akhir bulan November 2016 yang lalu. Diketahui dengan bandar bernama Yulinar (45) warga Jalan Gajahmada, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
Selanjutnya tiga pemain lainnya, Tjoeng Saw Yung, warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Agus Subagio, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, dan Bayu Setiawan, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
“Mereka saat ini telah ditahan di Lapas Tuban dan saat sidang tuntutan meraka kita dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara enam bulan, dan divonis oleh hakim 10 bulan penjara,” ungkap Radityo.
Penangkapan keempat terdakwa itu dilakukan anggota dari Polda Jatim berdasarkan informasi masyarakat. Karena di lokasi terminal Bilyard hanya memiliki ijin ketangkasan bola bilyard, tetapi disalah gunakan oleh para pelaku.
Dalam aksi judi, para pemain membeli koin dengan harga mulia Rp 1000 sampai Rp 4 juta kepada Yulinar. Kemudian sebanyak 1000 koin dimasukan di mesin permainan Fishing Saga yang dilayar muncul berbagai macam jenis ikan.
“Apabila pemain menembak mengenai ikan naga, maka akan mendaptakan Rp 50 ribu, ikan kura – kura mendapatkan Rp 20 ribu dan beberapa ikan jenis lainnya mendapatkan Rp 10 ribu,” cerita Radityo kepada Memorandum ini.
Menurutnya, permainan itu tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah. Serta dilokasi kejadian diamankan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp 3,2 juta, dan satu buku pembukuan hasil judi serta beberapa bukti lainnya.
“Mesin tembak ikan juga telah diamankan untuk barang bukti,” pungkasnya. (mus/roh)