59 Orang Jadi Korban Penipuan Percepatan Naik Haji
halopantura.com Surabaya – Sebanyak 59 Calon Jamaah Haji (CJH) dari berbagai daerah menjadi korban penipuan percepatan naik haji. Tak terima dengan hal itu, para korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (6/8) malam.
Kedatangan mereka ke Polda Jatim adalah untuk melaporkan seorang pria berinisal M (65) warga Desa Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupten Pasuruan. Ia diduga telah melakukan penipuan dengan berkedok percepatan naik haji.
“Iya sudah dilaporkan dan diterima SPKT,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa, (6/8/2019).
Berdasarkan informasi, terlapor diduga melakukan penipuan percepatan keberangkatan haji kepada para korban dengan syarat membayar biaya tambahan puluhan juta rupiah. Namun hingga saat ini belum terlaksana, dan perkara itu dibawa ke ranah hukum.
Kejadian penipuan itu berawal pada tahun 2018 lalu. Saat para CJH mendaftar haji di Kementerian Agama (Kemenag) dan mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040.
Kemudian M menawarkan dan menjanjikan kepada mereka, bahwa dirinya bisa mempercepat keberangkatan di tahun ini 2019. Dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 25 juta per orang.
“Syarat meminta tambahan biaya sebesar kurang lebih Rp 25 juta per orang,” ungkapnya.
Yakin dengan tawaran itu. Para korban lantas menyetor sejumlah uang dengan cara mengangsur. Angsuran setiap jamaah berbeda-beda. Ada yang mneyetor Rp10 juta, dan ada yang Rp5 juta.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor dan calon jemaah haji lainnya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp 550 juta,” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Sebetas diketahui, aksi penipuan itu terungkap, tatkala pada 5 Agustus 2019 puluhan CJH tiba (korban) di Asrama Haji, Sukolilo, Kota Surabaya. Namun, rombongan justru dihentikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sebab, jadwal keberangkatan mereka belum tiba saatnya.
Jumlah 59 orang Calon Jamaah Haji itu dengan rincian dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulusungai selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang. (tar/fin/roh)