6 Fakta BNNK Tuban Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman Barang
halopantura.com Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti empat paket ganja dengan total berat 1,5 kilogram. Termasuk, ditetapkan tersangka bernama Bob Marozas (44) pria asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, ketika jumpa pers di kantornya, Jumat, (9/7/2021).
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut menemukan sejumlah fakta. Diantaranya, pelaku terancam hukuman mati karena barang bukti yang diamankan lebih 1 kilogram.
- Modus Paket Ganja di Masukan Bantal
Kasus pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan BNNP Jatim. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ganja dalam bentuk paket pengiriman barang. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasusnya,” terang AKBP I Made Arjana.
Kepala BNNK Tuban menjelaskan dari nomor resi barang tersebut dikirim seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket yang berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandung pelaku menunju Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” terang AKBP I Made panggilan akrabnya.
- Petugas Amankan Ganja 1,5 Kilogram
Menurutnya, setelah dibuka paket tersebut berisi dua paket ganja dengan berat masing-masing 1.024,3 gram, 479,4 gram. Kemudian petugas juga menggeledah kamar tersangka dan ditemukan ganja 83,2 gram disembunyikan di bawah kasus.
“Kita juga menemukan sisa ganja yang habis digunakan oleh tersangka 2,1 gram berada didalam tas. Total barang bukti ganja yang diamankan 1.589 gram,” tambahnya.
- Pelaku 5 Kali Transaksi Ganja
Dari hasil pendalaman, AKBP I Made menerangkan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Kemudian, pelaku yang tinggal di Tuban ini sudah melakukan transaksi ganja sebanyak 5 kali untuk di jual kepada pria berinisial S asal Malang dan P asal Solo.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja di jual Rp 2,5 juta,” tegas AKBP I Made.
- Pelaku Hobi Konsumsi Ganja
BNNK Tuban terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Hasilnya, selama ini pelaku diketahui sebagai pengedar dan hobi mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu, dibuktikan dengan hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna obat terlarang.
“Pemeriksaan tes urine oleh BNNK dan hasilnya pelaku positif penggunaan ganja,” beber Kepala BNNK Tuban.
- Pelaku Terbelit Ekonomi Imbas Covid-19
Dihadapan petugas pelaku nekat melakukan bisnis gelap itu dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi. Sebab, pelaku di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya Covid-19.
Selanjutnya, pelaku pulang ke Tuban tanpa ada aktivitas pekerjaan. Akhirnya, pelaku gelap mata dan menjadi pengedar ganja yang di pasok dari luar Provinsi.
“Pelaku melakukan hal ini (mengedarkan ganja, red) karena masalah ekonomi, dan tidak punya pekerjaan,” jelasnya.
- Pelaku Terancam Hukum Mati
Akibat ulahnya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Namun, pelaku juga terancam hukuman mati dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Pasalnya, barang bukti yang disita dari tangan pelaku lebih dari satu kilogram, yakni totalnya 1,589 kilogram ganja. (rohman)