6 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Nganjuk
halopantura.com Nganjuk – Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menegaskan penyidik menetapkan 6 orang tersangka dugaan pengeroyokan di wilayah Berbek.
Dari keenam tersangka itu, satu di antaranya masih di bawah umur. Kesemua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka adalah inisial TS (20), FA (18), TP (30), BR (31), SD (24), DH (19) warga Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujarnya, Minggu (2/7/2023).
Fatah menyebut kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) yang diperkirakan kejadiannya jam 03.30 Wib.
Enam pemuda diduga secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya berinisial MT (21).
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), disebut Fatah, berada di jalan raya umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Fatah menjelaskan bahwa satu jam sebelum kejadian, antara korban dan para tersangka terjadi cekcok hingga saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan Nganjuk.
Kondisi tersebut sempat mereda. Kemudian pada saat para korban akan pulang, mereka kembali diadang oleh para pelaku hingga terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Usai menerima laporan korban, Polres Nganjuk bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah TKP dan juga menggali keterangan saksi-saksi.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan,” kata Fatah Meilana.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap 9 orang pemuda terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih di bawah umur,” tandas perwira menengah Polres Nganjuk ini. (fin/roh)