7 Karyawan di Jombang Gelapkan Daging Ayam 2.797 Kilogram

halopantura.com Jombang – Polisi meringkus 7 orang merupakan karyawan gudang di perusahaan rumah pemotongan daging ayam di Jombang. Mereka diamankan karena diduga berbuat terlarang dengan menggelapkan daging ayam dengan jumlah total 2.797 kilogram.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku telah diamankan dan kasus masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan polisi, tujuh pelaku yakni dua admin muat barang Mywa Adi Nugroho (28), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Robi Dwi Cahyo (24) warga Jl Panglima Sudirman Desa Denanyar.

Kemudian lima orang sopir truk, yaitu Yudis Eka Febrianto (26) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh; Yahya Agung Febriawan (21) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh.

Galih Setiyo Yulianto (24) warga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh; Galih Purwanto (29) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh; dan Mochamad Yazid Baidowi (23) warga Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Jatim.

“Benar, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan 7 orang pelaku yang kita amankan,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo dalam keterangan yang diterima, Sabtu siang (10/6/2023).

Menurut Soesilo, ke 7 orang pelaku diringkus di depan gudang tempat mereka bekerja CV. Wahana Sejahtera Foods Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang pada Kamis (8/6/2023) pukul 09.35 WIB.

Soesilo mengatakan, dugaan penggelapan di perusahaan yang bergerak di bidang rumah pemotongan daging ayam itu dilakukan oleh para pelaku sejak Januari dan terbongkar awal Mei 2023.

Otak atau yang memiliki ide adalah Mywa Adi Nugroho. Selanjutnya Roby Dwi Cahyo turut serta dalam perbuatan terlarang tersebut yang melibatkan para sopir truk.

Selama lima bulan, Januari- Mei 2023, diduga mereka telah menggelapkan daging ayam giling (MDM) 1.012 kilogram dan daging dada ayam tanpa tulang (BLD) sebanyak 1.785 kilogram.

“Modusnya, daging ayam dititipkan kepada para sopir truk untuk dijual di bawah harga yang ditentukan perusahaan ke daerah Pasuruan, Kediri, dan Babat,” katanya.

Kemudian, Soesilo menyebut, uang hasil penjualan daging ayam tersebut dibagikan oleh Mywa Adi Nugroho kepada para pelaku.

Terbongkarnya kejahatan mereka diketahui pada Senin 29 Mei 2023. Pihak gudang pabrik mengetahui telah ada selisih antara stok barang dengan stok fisik-nya.

“Karena ada selisih, lalu dilakukan audit oleh pihak perusahaan,” kata Soesilo.

Nah, dari hasil audit itu, ditemukan selama 5 bulan barang yang hilang di dalam gudang berupa daging ayam giling (MDM) sebanyak 1.012 Kg dan daging dada ayam tanpa tulang (BLD) sebanyak 1.785 kg atau total keseluruhan 2.797 kg daging ayam.

“Total kerugian atas hilangnya daging ayam tersebut sebesar Rp89.616.000. Kejadian lalu dilaporkan ke Polsek Jombang pada 2 Juni,” kata mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.

Otak kejahatan Mywa Adi Nugroho diduga nekat menggelapkan daging ayam lantaran ketagihan judi online. Bahkan, Mywa pernah memberi uang cuma-cuma kepada salah satu karyawan lain dengan alasan menang chip.

“Salah satu saksi ada yang mengakui telah menerima uang dari pelaku Mywa sebanyak 4 kali masing-masing Rp500.000 yang disebut pelaku menang chip (judi online). Saksi tidak mengetahui jika uang itu hasil penggelapan,” katanya.

Sementara, dalam pemeriksaan terhadap terduga pelaku Mochamad Yazid Baidowi, mengaku pernah disuruh oleh Mywa Adi Nugroho untuk menjual daging ayam giling ke daerah Pasuruan saat dirinya mengirim order barang dan mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp1.500.000.

“Para pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan penggelapan daging ayam di gudang CV. Wahana Sejahtera Foods ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 7 lembar Surat Keputusan para pelaku, 7 buah id card para pelaku, 2 bendel hasil audit CV. Wahana Sejahtera Foods, dan total uang sebesar Rp3.500.000. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan