7 Orang Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN

halopantura.com Surabaya – Polisi berhasil membongkar kasus sindikat perjokian SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Dalam kasus itu tujuh orang pelaku dibekuk dan dijebloskan ke dalam penjara.

Mereka yakni koordinator atau bos joki MJ (40), warga Surabaya; RHB (23); MSN (34); ASP (38); MBBS (29); MSME (26) dan seorang perempuan RF, (20) asal Kalimantan. Mereka berperan sebagai master Joki peserta UMPTN.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan itu ditangkap di Kampus UPN Veteran Jl Rungkut Madya Gunung Anyar, Surabaya, pada Jumat (20/5/2022) lalu.

“Tujuh orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, kelompok sindikat pelaku JOKI itu melakukan aksi kejahatannya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Di antaranya ada yang berperan sebagai Joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian. pembuat alat atau perangkai alat, Team briefing, tim operator, dan tim master.

Yusep menjelaskan, MSN bertugas membuat alat perangkai bahan dengan merangkai kabel di baju yang digunakan oleh peserta dan merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta.

“Hingga perangkat komunikasi mikrofon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” katanya.

Dari tim briefing ASP, mereka memberikan arahan kepada peserta tentang penggunaan alat itu serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

“RHB bertugas sebagai operator, mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta,” katanya.

Soal, kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz. Setelah itu, jawabannya diberikan kepada peserta ujian melalui mikrofon yang dipakai peserta.

Sedang tugas tim master ialah mengerjakan soal ujian yang soalnya didapat dari bagian operator. Jawaban diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi line, kemudian diberitahukan ke para peserta ujian melalui mikrofon.

Yusep mengatakan, mekanisme atau sistem kerja yang dibangun kelompok pertama M.J merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN lewat broker maupun langsung.

“Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan,” jelasnya.

Penangkapan para pelaku, dikatakan Yusep, Berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim opsnal jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas.

Hingga pada Jumat (20/5/2022) di Kampus UPN Veteran Surabaya, telah didapatkan adanya peserta Ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN membawa peralatan perekam, mikrofon, dan HP.

Pelaku melakukan praktik JOKI Ujian UTBK SBMPTN yang dikendalikan oleh sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN di UPN Veteran. Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada Sindikat JOKI UTBK SBM PTN.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa data terhadap kelompok sindikat JOKI UTBK SBM PTN, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan Para sindikat JOKI di sebuaj rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang di duga menjadi Posko / basecam para pelaku.

Kemudian Tim Opsnal Jatanras polrestabes Surabaya, bergerak kelokasi yang diinfokan dan berhasil meringkus beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan JOKI UTBK SBM PTN.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah pondok Jati Sidoarjo, tenggilis mejoyo, dan penjaringan rungkut dilanjutkan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga : Sebelum Dibacok, Sang Suami Sempat Ajak Istrinya Beli Kalung Emas Rp 10 Juta

Baca juga : Sebelum Dibacok, Sang Suami Sempat Ajak Istrinya Beli Kalung Emas Rp 10 Juta

Selain tujuh komplotan, Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.

“Pelaku dijerat pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik jo. 55 KUHP,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan