7970 Butir Pil Karnopen Dimusnahkan di Bumi Wali Tuban

halopantura.com Tuban – Sebanyak 16529 butir obat terlarang dan sabu-sabu seberat 20,41 gram dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis, (22/11/2018).

Jumlah pil haram yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 7970 butir karnopen, 6618 pil dobel L, dan 1941 pil bertuliskan huruf Y. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 67 perkara sejak Desember 2017 hingga Oktober 2018.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan itu terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kasi pengelolaan barang bukti dan penyelesaian barang rampasan (Kasi BB) Kejari Tuban, Hendra.

Menurutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara di masukan ke dalam air mendidih dengan jumlah sebanyak16529 butir pil, dan sabu-sabu seberat 20,41 gram. Dimana, barang bukti itu disita dalam 67 perkara yang ditangani.

“Barang bukti kita masukan dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih,” terang Hendra.

Lebih lanjut, barang bukti tindak pidana narkotika ini tidak bisa disimpan terlalu lama mengingat banyaknya resiko terutama segi keamanan. Selain itu, barang yang dimusnahkan adalah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tuban.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa yang tertuang dalam undang-undang,” ungkapnya.

Sementara itu,  kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara, Dinas Kesehatan Tuban, BNNK Tuban, dan beberapa pihak terkait lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan