8 Pelaku Digulung Satresnarkoba Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus delapan orang yang selama ini menjadi target operasi (TO) anggota. Mereka diamankan lantaran terlibat kasus Narkotika dan peredaran obat terlarang yang selama ini merasakan masyarakat.
Delapan orang itu diamankan dari tujuh kasus yang berhasil diungkap anggota. Diantaranya, lima kasus narkotika dengan 6 tersangka, dan dua kasus peredaran obat terlarang dengan 2 tersangka diringkus.
“Delapan tersangka telah ditahan. Diantaranya, enam tersangka terlihat kasus Narkotika dan dua tersangka terlibat peredaran obat terlarang,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono ketika jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat, (24/1/2020).
Menurutnya, enam tersangka dari kasus Narkotika itu terdiri dari pelaku berinisial B (20), salah satu warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Ia ditangkap di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Gedungombo, Kabupaten Tuban.
“Dari tersangka B diamankan barang bukti seberat 30,15 gram sabu, satu bungkus teh sariwangi, dan sebuah handphone. Pengakuannya ia sebagai kurir,” ungkap AKBP Nanang panggilan akrab Kapolres Tuban.
Selain itu diamankan pengguna sabu berinisial M (40), seorang sopir warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan di tepi jalan ring road Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban. Barang bukti 1,02 gram sabu, satu bong, dan bungkus rokok.
Kemudian pelaku berinisial RH (34), salah satu sopir warga Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban. Tersangka diamankan saat memakai sabu di dalam kamar kost di jalan Kawatan Sendangharjo, Tuban.
Dari tangan RH diamankan 4 poker sabu seberat 2,78 gram, 2 buah pil ekstasi, satu buah bong, dan dompet. “Tersangka berinisial RH sebagai pengguna sabu,” ungkap Perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Lalu pelaku berinisial S (31), seorang kernet truk warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Tuban. Ia diciduk anggota ketika tengah asyik menikmati sabu di kamar rumah Desa Bogorejo, Kecamatan Tuban. Barang bukti 3 piket sabu 0,98 gram sabu, 2 buah bong, 3 pipet kaca, dua korek api.
Setelah itu dua pemuda berinisial FAAT (18) dan BDU (20), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Moro Krembangan, Surabaya. Dari kedua palaku itu diamankan barang bukti dua poket sabu seberat 1,63 gram, satu sepeda motor bernopol L 4810 MY.
“Mereka berdua diamankan di lapangan Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban,” ungkap AKBP Nanang.
Selanjutnya, mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu menjelaskan, untuk kasus daftar G diamankan dua tersangka. Pertama pelaku berinisial AHP (18), warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban. Dia diringkus didalam caffe yang berada di jalan Pattimura.
“Barang bukti yang diamankan 330 pil dobel L sisa penjualan, uang tunai Rp 109.000 dari hasil penjualan obat terlarang, dan bungkus rokok,” jelasnya.
Tersangka kedua berinisial GAS (25), salah satu warga Glodog, Kecamatan Palang, Tuban. Pemuda tersebut diamankan di tepi jalan Jembatan Desa Kradenan, Tuban dengan barang bukti 10 ribu pil dobel L, dan tas.
“Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak berhenti disini,” pungkasnya. (rohman)