8 Perangkat Desa di Jombang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah

halopantura.com Jombang – Sebanyak 8 orang perangkat desa ditetapkan tersangka dugaan kasus gratifikasi pembebasan tanah di Jombang Jawa Timur. Pihak kepolisan belum menahan mereka.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjawab pertanyaan wartawan terkait penahanan tersangka dalam pers rilis di Mapolres setempat pada Selasa (13/6/2023) sore.

“Masalah tanah untuk sementara kita perdalam dulu terkait masalah pemeriksaan tersangkanya dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” kata Aldo.

Diketahui, sebanyak 8 orang Perangkat Desa yang di antaranya ada kepala desa ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang atas dugaan menerima gratifikasi dalam pembebasan tanah.

Para tersangka merupakan perangkat desa dari tiga desa. Yakni Desa Karangpakis, Desa Menduro, dan Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Jombang.

Dalam keterangannya, Aldo merinci Desa Karangpakis 2 orang, Desa Menduro 3 orang, dan Desa Pengampon sebanyak 3 orang.

“Masing-masing tiap desa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini,” terang mantan Kasatreskrim Polres Manggarai, Polda NTT.

Kasus gratifikasi tanah itu terjadi sekitar tahun 2020-an. Kala itu ada pembebasan tanah dari sebuah perusahaan di daerah utara brantas Kecamatan Kabuh Jombang.

Kemudian, disampaikan Aldo, dari hasil pemeriksaan diketahui kesemua tersangka diduga terlibat masalah gratifikasi dalam transaksi jual beli antara warga Desa Karangpakis, Desa Menduro dan Desa Pengampon.

“Modusnya menerima gratifikasi dalam pembebasan lahan tanah untuk apanya masih kami dalami, namun sementara menurut info untuk pabrik,” terangnya.

Adapun rincian dari penerimaan gratifikasi berdasar pengakuan para tersangka masing-masing berbeda, dari Desa Karangpakis tersangka GRF menerima Rp28.834.000, ANK menerima Rp139.335.000 dan almarhum W menerima Rp115.336.000.

Desa Manduro, tersangka J menerima uang sejumlah Rp190.992.000, sementara N menerima uang Rp85.889.000 serta tersangka S menerima uang Rp170.184.000.

Sedangkan Desa Pengampon, W menerima Rp87.000.000, S menerima Rp27.592.000, dan S lainnya menerima uang Rp137.895.000.

Baca juga : Eks Kajari Madiun Positif Narkotika

Baca juga : Antisipasi Kerusuhan di Laga Semifinal Bupati Tuban Cup 2023

Ia menambahkan jika dalam gratifikasi pembebasan tersebut, selain berfokus pada tindak gratifikasi pihaknya juga melacak adanya prosedur yang menyalahi aturan dan diperlukan pendalaman.

“Menurut keterangan tersangka ada beberapa dokumen telah dipalsukan karena telah mendapatkan gratifikasi,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan