8 Pil Dobel L Antarkan Pemuda Jombang ke Tahanan
halopantura.com Jombang – Anggota mengamankan sebanyak 8 butir pil dobel L dari tangan Miftakhul Rozik (22), warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Akibatnya, ia mendekam di balik jeruji tahanan.
Pemuda itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ploso, Polres Jombang ketika mengedarkan pil koplo ke pembelinya. Hingga kini kasus masih dalam proses pengembangan guna memutus mata rantai peradaran obat terlarang.
“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di Warung belakang BRI masuk Desa Rejoagung, Kamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Selasa 21 Mei 2019 jam 13.00 WIB,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno, Selasa, (21/5/2019).
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba/okerbaya itu dari informasi masyarakat adanya peredaran pil terlarang di wilayah Ploso. Selanjutnya, anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Selain mengamankan 8 butir pil dobel L, juga menyita Hand Phone (HP) merk Xiaomi Mi 1SC warna hitam beserta simcardnya,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan nacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kompol Sutikno. (fin/roh)