9 Narapidana Lapas Tuban Gagal Terima Remisi Kemerdekaan RI 2022
halopantura.com Tuban – Sebanyak 9 narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Kelas IIB Tuban gagal menerima remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di tahun 2022. Pasalnya, 233 warga binaan yang diusulkan tetapi yang diterima untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 224 orang.
Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada narapidana pada saat upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 di Alun-Alun Tuban, Rabu (17/8/2022).
“Pemberian ini secara simbolis langsung diberikan oleh Mas Bupati di Alun-alun, sehingga hari ini ada tiga napi yang mendapat RU II bisa langsung pulang kerumah,” kata Kalapas Tuban Siswarno.
Ia menjelaskan, sebanyak 233 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di momen 17 Agustus tahun ini. Kendati demikian, hari ini yang telah turun surat keputusan (SK) remisi sebanyak 224 orang.
“Sudah turun SK remisi kepada 224 orang dari 398 orang yang berstatus narapidana di Lapas Bumi Wali,” ungkap Kalapas Tuban.
Menurutnya, untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah SK remisi diserahkan oleh Bupati Tuban.
“Tiga orang yang langsung bebas itu merupakan warga binaan dari kasus pencurian, penggelapan dan penipuan,” terangnya.
Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.
Baca juga : Petani Tuban Gelar Upacara Detik-detik Proklamasi di Lahan Pasca Tambang
Baca juga : Upacara HUT RI ke-77, Bupati Tuban Sebut Perjuangan Diwujudkan dengan Merawat Persatuan dan Kesatuan
Lebih lanjut, ia menegaskan besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya. Diantaranya, besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan.
“Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya,” pungkasnya. (rohman)