Abaikan Physical Distancing, Antrean Bergerombol Terjadi di Kantor Kejari Tuban
halopantura.com Tuban – Di tengah Pandemi Covid-19, antrean bergerombol hingga mengabaikan aturan physical distancing masih terlihat didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Mereka adalah masyarakat yang akan membayar denda tilang atas pelanggaran lalu lintas, Rabu pagi, (15/4/2020).
Akibatnya, pelayanan di kantor Kejari Tuban sempat dihentikan untuk sementara lantaran sejumlah warga mengabaikan aturan physical distancing (menjaga jarak, red). Padahal petugas telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan Covid-19 ketika melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
“Itu (masyarakat yang bergerombol, red) pelanggar yang mau mengambil tilang,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto.
Menurutnya, selama mereka bergerombol dan tidak mau menerapkan physical distancing maka pelayanan tidak dibuka. Kemudian pelayanan tetap dilanjutkan karena pelanggar yang mau mengambil tilang sudah tidak berkerumun.
“Physical distancing dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19,” ungkap Windhu Sugiarto.
Pihak kejaksaan menjelaskan didalam pelayanan tilang sudah disediakan 25 kursi buat pelanggar yang akan membayar denda tilang. Kursi ditata dengan menerapkan physical distancing yakni jarak satu meter antar kursi.
“Didalam kantor pelayanan tilang sudah kita sediakan kursi buat 25 orang untuk dipanggil masuk dengan jarak 1 meter antar kursi,” terang Kasi Intel Kejari Tuban.
Lebih lanjut, petugas juga telah menerapkan SOP pencegahan Covid-19 bagi setiap masyarakat yang akan masuk untuk membayar denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang. Diantaranya, didepan pintu masuk dilakukan cek suhu badan dengan menggunakan thermometer gun lalu cuci tangan.
“SOP nya setiap pelanggar yang mau masuk untuk pelayanan tilang di cek suhu badan dengan termometer gun lalu cuci tangan dan memakai masker,” pungkasnya. (rohman)