Ahli Hukum Tegaskan Pemilihan Pengurus Kelenteng Melanggar Hukum

halopantura.com Tuban – Proses pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban, dinilai melanggar hukum. Hal itu ditegaskan oleh ahli hukum Yudi Wibowo Sukinto, Selasa, (15/10/2019).

Ia didatangkan pengurus untuk memberikan pandangan hukum terkait persoalan yang di hadapi Kelenteng Tuban. Tujuannya, persoalan itu dapat diselesaikan dengan terbaik dan tidak ada aturan yang di langgar.

“Pemilihan pengurus Minggu kemarin tidak sah, dan melanggar hukum,” kata Yudi Wibowo Sukinto di hadapan sejumlah pengurus yang hadir di Kelenteng.

Alasannya tak sah, ia menjelaskan persoalan keanggotaan umat di kelenteng sudah mati. Sehingga harus dihidupkan kembali sebagai ketentuan berlaku atau sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kelenteng setempat.

Namun jika ada sekelompok orang atau umat yang memaksa melakukan proses pemilihan pengurus, maka itu justru melanggar hukum atau bisa disebut pemilihan yang ilegal.

“Pemilihan pengurus harus ada mekanismenya, dan sesuai aturan yang ada. Kalau kemarin jelas melanggar hukum,” jelas Yudi panggilan akrab kuasa hukum tersebut.

Tak hanya, Yudi juga memberikan pandangan hukum terkait status yayasan Kwan Sing Bio yang belum diperbarui masa kepengurusannya lantaran masih ada kekosongan pengurus, dan memberikan beberapa penjelasan lainnya.

Sementara itu, Ketua TITD Kwan Sing Bio, Gunawan Putra Wirawan menyatakan, pihaknya telah mengundang semua pengurus agar hadir dalam acara ini. Karena ada penjelasan dari ahli hukum atas permasalahan yang terjadi di kelenteng.

“Sudah saya undang semuanya, tapi ada yang tidak balas ada yang balas. Banyak juga yang tidak hadir,” ungkap Gunawan Putra Wirawan.

Pemberian sebelum, pada Minggu (13/10/2019), ada ratusan umat telah melakukan pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Tuban periode 2019 – 2022. Hasilnya, Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng. Mereka berdua terpilih secara aklamasi dengan dihadiri sekitar 150 umat.

Hasil pemilihan itu ditentang keras beberapa umat yang dipelopori oleh Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. Alasannya, ada aturan yang ditabrak, termasuk ada kubu yang ingin mengkudeta pengurus yang sah secara aturan dengan berdalih ingin memperbaiki kelenteng Tuban.

“Ini sama dengan kudeta (pemilihan pengurus baru, red), maka meraka yang melanggar harus di hukum,” jelas Alim Sugiantoro.

Para umat melakukan pemilihan pengurus yang baru itu atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban. Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan