Ajudan Bupati Nganjuk Nonaktif Akui Aliran Uang Suap untuk Beli Mobil

halopantura.com Surabaya – Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Jumat (26/11/2021).

Terdakwa ajudan bupati Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat. Dalam sidang itu, Izza Muhtadin meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang.

Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari pada camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih atas permintaan sang bupati. Ia menyatakan, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi.

“Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi. Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi,” kata Izza di persidangan.

Izza mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya ke meja hijau. Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwasanya selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan dari perkara ini.

Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya. Terdakwa juga mengakui uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.

Selain itu, Izza juga menyatakan yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan itu.

“Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” kata terdakwa. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan